Pelanggaran Etika Dalam Media sosial
Halo besttiee sekalian, kembali lagi dengan saya Anisah maulita
Pembahasan hari ini adalah Pelanggaran Etika Dalam Media sosial, kita ambil salah satu contoh nya ya.
Dalam bermedia sosial tentu kita pernah menemukan yang namanya pelanggaran etika, seperti Menyebarkan berita hoax, pencemaran nama baik, perundungan, perjudian online dan menyebarkan ujaran kebencian.
Contoh kasus ujaran kebencian yang pernah terjadi di media sosial yaitu kasus ahmad dhani.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot.
Berikut tiga twit Dhani yang diperkarakan:
Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP (7 Februari 2017, 8.14 WIB)
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP (6 Maret 2017, 14.59 WIB)
Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP (7 Maret 2017, 12.00 WIB)
Adapun alat bukti yang diberikan saat itu terdiri atas satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
Kronologis kasus Ahmad Dhani Hingga vonis 1 tahun 6 bulan
9 Maret 2017 : Dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
23 November 2017 : Pemanggilan pertama setelah di tetapkan sebagai tersangka
16 April 2018 : Sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian
26 November 2018 : Dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penutut umum
17 Desember 2018 : Pembacaan nota pembelaan oleh JPU
26 Januari 2019 : Divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara
Namun pada 5 Desember 2019, dalam kasus ujaran kebencian ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekian materi hari ini, semoga bermanfaat.
Referensi
Creator : Anisah Maulita (03202140010)
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida.
Komentar
Posting Komentar